Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Benih atau varietas baru hasil pemuliaan yang dinyatakan sebagai benih unggul atau varietas unggul harus melalui uji adaptasi atau uji observasi.
(2) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pelaksana pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14. (3) Pelaksana pemuliaan melaporkan proses dan hasil dari uji adaptasi, atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
