Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh:
a. perorangan;
b. badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi); atau
c. perguruan tinggi.
Koreksi Anda
