Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemuliaan tanaman hutan dilaksanakan untuk mempertahankan kemurnian jenis yang sudah ada dan/atau memperoleh sifat-sifat unggul tanaman hutan guna peningkatan produksi dan kualitas hasil.
Koreksi Anda
