Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-08-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-08-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN KEHUTANAN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR KATA PENGANTAR Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kepemerintahan yang lebih berdaya dan berhasil guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan kehutanan, maka disusun Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014. Berdasarkan susunan perencanaan, Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014 adalah kerangka umum pembangunan sektor yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, yang merupakan periode kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Renstra ini merupakan kerangka kerja Kementerian Kehutanan dalam pelaksaanaan pembangunan sektor kehutanan sebagai bagian integral dari pelaksanaan pembangunan nasional. Selanjutnya, Renstra ini menjadi acuan untuk seluruh unit kerja pada jajaran Kementerian Kehutanan dalam menyusun Renstra serta Rencana Kerja (Renja) tahunannya, yang merupakan terjemahan lebih rinci dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan secara keseluruhan. Implementasi lebih lanjut, Renstra Kementerian Kehutanan ini menjadi arahan dalam penetapan kebijakan dan strategi pembangunan kehutanan di daerah yang dilaksanakan oleh satuan-satuan kerja perangkat daerah di bidang kehutanan. Guna tercipta satu kesatuan yang utuh dari pola dan mekanisme perencanaan, diinstruksikan kepada seluruh pimpinan unit kerja pada jajaran Kementerian Kehutanan, serta instansi kehutanan pada jararan pemerintah daerah agar didalam menyusun rencana kerja instansi, secara konsisten mengacu pada dokumen Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014. Semoga Tuhan YME senantiasa memberikan petunjuk dalam mewujudkan visi, misi serta pencapaian sasaran yang ditetapkan di dalam Renstra ini. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : P.08/Menhut-II/2010 Tanggal : 27 Januari 2010 DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ......................................................................................................... i DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii DAFTAR SINGKATAN ...................................................................................................... iii RINGKASAN EKSEKUTIF .................................................................................................. v BAB I. PENDAHULUAN ........................................................................................... 1 A. Umum................................................................................................... 1 1. Landasan Pembangunan Kehutanan............................................... 1 2. Alur Pikir dan Asumsi ..................................................................... 2 3. Sistematika Renstra Tahun 2010-2014 ........................................... 3 B. Kondisi Saat ini ...................................................................................... 3 1. Kawasan, Ekosistem dan Pemanfaatan ........................................... 3 2. Pencapaian Renstra Tahun 2005-2009 ........................................... 6 C. Organisasi ............................................................................................. 20 D. Permasalahan ....................................................................................... 20 E. Kondisi Yang Diinginkan ........................................................................ 21
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-08-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id