Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-08-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-08-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN KEHUTANAN 2010-2014
Teks Saat Ini
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan menjadi arahan dalam hal penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
