Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-08-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-08-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN KEHUTANAN 2010-2014
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2010-2014 dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
