Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Markas komando SPORC sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 antara lain dilengkapi dengan :
a. perlengkapan kantor;
b. gapura;
c. sarana air bersih;
d. sarana penerangan;
e. jalan lingkungan; dan
f. pagar.
Koreksi Anda
