Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Markas komando SPORC sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 antara lain dilengkapi dengan : a. perlengkapan kantor; b. gapura; c. sarana air bersih; d. sarana penerangan; e. jalan lingkungan; dan f. pagar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id