Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Markas Komando SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a. kantor;
b. rumah atau barak; dan
c. sarana pendukung lainnya.
(2) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain terdiri atas :
a. tempat penyimpan kendaraan operasional;
b. tempat penyimpan barang bukti;
c. sarana olahraga;
d. apangan tembak;
e. tempat ibadah; dan
f. pos jaga induk/kesatriaan.
Koreksi Anda
