Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rumah atau barak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 antara lain dilengkapi dengan :
a. meja dan kursi;
b. lemari pakaian;
c. tempat tidur;
d. sarana penerangan; dan
e. sarana air bersih.
Koreksi Anda
