Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah atau barak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 antara lain dilengkapi dengan : a. meja dan kursi; b. lemari pakaian; c. tempat tidur; d. sarana penerangan; dan e. sarana air bersih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id