Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Asrama Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f terdiri atas :
a. rumah; atau
b. barak.
(1) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi anggota Polhut tertentu.
(2) Anggota Polhut tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. komandan Polhut; atau
b. anggota Polhut yang telah berkeluarga.
Koreksi Anda
