Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tempat/ruang tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e berada pada kantor :
a. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon II;
b. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon III;
c. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon IV;
d. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Provinsi;
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
