Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Alat pemadam kebakaran mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, antara lain terdiri atas :
a. pompa punggung (jet shooter);
b. gergaji mesin; dan
c. pompa air.
(2) Alat pemadam kebakaran manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, antara lain terdiri atas :
a. kapak dua fungsi (pulsaki);
b. kapak dua mata;
c. pengait rumput dan semak (bushhooks);
d. golok tebas;
e. gergaji;
f. garu tajam (fire rake);
g. sekop api (fire shovel);
h. cangkul; dan
i. kepyok api (flaper);
Koreksi Anda
