Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e terdiri atas :
a. alat pemadam kebakaran mekanik; dan
b. alat pemadam kebakaran manual.
Koreksi Anda
