Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e terdiri atas : a. alat pemadam kebakaran mekanik; dan b. alat pemadam kebakaran manual.
Koreksi Anda