Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tempat penyimpanan senjata dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d terdiri dari atas :
a. gudang senjata dan amunisi; dan
b. lemari senjata dan amunisi.
Koreksi Anda
