Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyimpanan senjata dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d terdiri dari atas : a. gudang senjata dan amunisi; dan b. lemari senjata dan amunisi.
Koreksi Anda