Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Alat perekam gambar dan/atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a antara lain terdiri atas :
a. kamera;
b. handycam;
c. perekam suara (tape recorder);
d. hidden camera detektor; dan
e. sprinkle hidden camera.
(2) Alat pengacak signal dan/atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, antara lain terdiri atas :
a. alat pengacak suara; dan
b. alat pengacak signal.
Koreksi Anda
