Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat perekam gambar dan/atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a antara lain terdiri atas : a. kamera; b. handycam; c. perekam suara (tape recorder); d. hidden camera detektor; dan e. sprinkle hidden camera. (2) Alat pengacak signal dan/atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, antara lain terdiri atas : a. alat pengacak suara; dan b. alat pengacak signal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id