Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat dokumentasi dan intelejen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas : a. alat perekam gambar dan/atau suara; dan b. alat pengacak.
Koreksi Anda