Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Alat dokumentasi dan intelejen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. alat perekam gambar dan/atau suara; dan
b. alat pengacak.
Koreksi Anda
