Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas :
a. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati; dan
b. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup berupa tumbuhan dan satwa liar.
(2) Tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. gudang barang bukti; dan
b. lemari penyimpanan barang bukti.
(3) Tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. rumah kaca (green house);
b. kandang transit; dan
c. kandang angkut.
Koreksi Anda
