Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Alat penentu posisi, arah dan azimut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain terdiri atas :
a. GPS;
b. Kompas; dan
c. Peta.
(2) Alat pengukur kelerengan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, antara lain terdiri atas :
a. clinometer; dan
b. altimeter.
(3) Alat deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, antara lain terdiri atas :
a. radar; dan
b. binokuler.
Koreksi Anda
