Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat penentu posisi, arah dan azimut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain terdiri atas : a. GPS; b. Kompas; dan c. Peta. (2) Alat pengukur kelerengan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, antara lain terdiri atas : a. clinometer; dan b. altimeter. (3) Alat deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, antara lain terdiri atas : a. radar; dan b. binokuler.
Koreksi Anda