Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Alat navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. alat penentu posisi, arah dan azimut;
b. alat pengukur kelerengan dan ketinggian; dan
c. alat deteksi.
Koreksi Anda
