Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas : a. alat penentu posisi, arah dan azimut; b. alat pengukur kelerengan dan ketinggian; dan c. alat deteksi.
Koreksi Anda