Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pondok jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas : a. pondok jaga pada kawasan hutan konservasi; b. pondok jaga pada kawasan hutan lindung; dan c. pondok jaga pada kawasan hutan produksi. (2) Pondok jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilengkapi dengan : a. meja dan kursi; b. komputer atau mesin ketik dan ATK; c. alat komunikasi; d. lemari arsip; e. lemari pakaian; f. tempat tidur; g. peralatan masak; h. sarana penerangan; dan i. sarana air bersih.
Koreksi Anda