Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pondok jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas :
a. pondok jaga pada kawasan hutan konservasi;
b. pondok jaga pada kawasan hutan lindung; dan
c. pondok jaga pada kawasan hutan produksi.
(2) Pondok jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilengkapi dengan :
a. meja dan kursi;
b. komputer atau mesin ketik dan ATK;
c. alat komunikasi;
d. lemari arsip;
e. lemari pakaian;
f. tempat tidur;
g. peralatan masak;
h. sarana penerangan; dan
i. sarana air bersih.
Koreksi Anda
