Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pos jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas : a. pos jaga di dalam kawasan hutan; dan b. pos jaga di luar kawasan hutan. (2) Pos jaga di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. pos jaga di bandar udara; b. pos jaga di pelabuhan laut; dan c. pos jaga ditempat lainnya. (3) Pos jaga ditempat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dibangun sesuai kebutuhan guna mendukung pengamanan peredaran hasil hutan. (4) Pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilengkapi dengan : a. meja dan kursi; b. komputer atau mesin ketik dan ATK; dan c. lemari arsip.
Koreksi Anda