Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Radio komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, antara lain terdiri atas:
a. pesawat radio all band;
b. pesawat radio integrated ground (RIG);
c. pesawat radio handy talky (HT); dan
d. pesawat radio marine band.
(2) Pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, antara lain terdiri atas :
a. pesawat telepon/fax; dan
b. HP Satelit.
(3) Alat pengeras suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, antara lain terdiri atas :
a. speaker; dan
b. sirine.
Koreksi Anda
