Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Radio komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, antara lain terdiri atas: a. pesawat radio all band; b. pesawat radio integrated ground (RIG); c. pesawat radio handy talky (HT); dan d. pesawat radio marine band. (2) Pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, antara lain terdiri atas : a. pesawat telepon/fax; dan b. HP Satelit. (3) Alat pengeras suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, antara lain terdiri atas : a. speaker; dan b. sirine.
Koreksi Anda