Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan operasional darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas : a. mobil operasional komandan; b. mobil patroli; c. mobil pengangkut personil; dan d. sepeda motor patroli. (2) Kendaraan operasional perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas : a. kapal patroli besar; b. kapal patroli sedang; c. kapal patroli kecil; dan d. floating station. (3) Kendaraan operasional udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas : a. helikopter; dan b. pesawat udara. (4) Pesawat udara sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari: a. pesawat udara ringan/ultra light; dan b. pesawat udara tanpa awak/unmanned aerial vehicle (UAV).
Koreksi Anda