Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan operasional darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas :
a. mobil operasional komandan;
b. mobil patroli;
c. mobil pengangkut personil; dan
d. sepeda motor patroli.
(2) Kendaraan operasional perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas :
a. kapal patroli besar;
b. kapal patroli sedang;
c. kapal patroli kecil; dan
d. floating station.
(3) Kendaraan operasional udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas :
a. helikopter; dan
b. pesawat udara.
(4) Pesawat udara sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. pesawat udara ringan/ultra light; dan
b. pesawat udara tanpa awak/unmanned aerial vehicle (UAV).
Koreksi Anda
