Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sarana mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. kendaraan operasional darat;
b. kendaraan operasional perairan; dan
c. kendaraan operasional udara.
Koreksi Anda
