Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas : a. kendaraan operasional darat; b. kendaraan operasional perairan; dan c. kendaraan operasional udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id