Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. senjata api bahu; b. senjata api pinggang; c. senjata api genggam; d. senjata peluru karet/gas; dan e. senjata bius. (2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. amunisi senjata api; b. peluru karet/gas; dan c. amunisi senjata bius.
Koreksi Anda