Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. senjata api bahu;
b. senjata api pinggang;
c. senjata api genggam;
d. senjata peluru karet/gas; dan
e. senjata bius.
(2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. amunisi senjata api;
b. peluru karet/gas; dan
c. amunisi senjata bius.
Koreksi Anda
