Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Satuan Tugas SOPRC tidak dilengkapi dengan pos dan pondok jaga tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
