Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Selain alat dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, satuan tugas Polhut yang berada pada SPORC, sekurang-kurangnya dilengkapi dengan 1 (satu) Markas Komando yang terdiri atas :
a. kantor 1 (satu) unit;
b. rumah komandan brigade 1 (satu) unit;
c. rumah kepala unit 3 (tiga) unit;
d. rumah atau barak 5 (lima) unit;
e. sarana pendukung lainnya masing-masing 1 (satu) unit.
Koreksi Anda
