Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah kendaraan operasional untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. kapal patroli besar atau floating station 1 (satu) unit untuk satuan tugas SPORC;
b. kapal patroli sedang 1 (satu) unit, satuan tugas yang wilayah kerjanya berupa perairan atau sebagian besar perairan;
c. mobil patroli atau kapal patroli kecil, 1 (satu) unit;
d. mobil pengangkut perrsonil 1 (satu) unit untuk satuan tugas SPORC;
e. motor patroli atau speed boat/motor tempel 2 (dua) unit.
(2) Jumlah pos jaga untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sekurang-kurangnya 3 (tiga) unit.
(3) Jumlah pondok jaga untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sekurang-kurangnya 2 (dua) unit.
(4) Jumlah tempat penyimpanan barang bukti untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit untuk :
a. gudang;
b. lemari; atau
c. kandang satwa atau green house.
(5) Jumlah tempat penyimpanan senjata dan amunisi untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dapat berupa gudang atau lemari.
(6) Jumlah tempat/ruang tahanan untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit.
(7) Jumlah asrama Polhut untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dapat berupa rumah atau barak.
Koreksi Anda
