Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah kendaraan operasional untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sekurang-kurangnya terdiri atas : a. kapal patroli besar atau floating station 1 (satu) unit untuk satuan tugas SPORC; b. kapal patroli sedang 1 (satu) unit, satuan tugas yang wilayah kerjanya berupa perairan atau sebagian besar perairan; c. mobil patroli atau kapal patroli kecil, 1 (satu) unit; d. mobil pengangkut perrsonil 1 (satu) unit untuk satuan tugas SPORC; e. motor patroli atau speed boat/motor tempel 2 (dua) unit. (2) Jumlah pos jaga untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sekurang-kurangnya 3 (tiga) unit. (3) Jumlah pondok jaga untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sekurang-kurangnya 2 (dua) unit. (4) Jumlah tempat penyimpanan barang bukti untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit untuk : a. gudang; b. lemari; atau c. kandang satwa atau green house. (5) Jumlah tempat penyimpanan senjata dan amunisi untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dapat berupa gudang atau lemari. (6) Jumlah tempat/ruang tahanan untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit. (7) Jumlah asrama Polhut untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dapat berupa rumah atau barak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id