Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah senjata api untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maksimal sepertiga jumlah personil: a. senjata api bahu jenis penabur kaliber 12 GA sekurang-kurangnya 3 pucuk untuk setiap satuan tugas SPORC; b. senjata api pinggang kaliber 9 x 21 mm sekurang-kurangnya 2 pucuk; c. senjata api genggam jenis pistol/revolver kaliber 32 mm sekurang- kurangnya 1 pucuk; d. senjata peluru karet/gas sekurang-kurangnya 2 pucuk; e. senjata bius sekurang-kurangnya 2 pucuk untuk satuan tugas yang wilayah kerjanya rawan konflik dengan satwa liar. (2) Jumlah alat komunikasi untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya terdiri atas : a. pesawat radio all band HF Transceiver, 1 unit; b. pesawat radio integrated ground (Rig) VHF FM transceiver, 2 unit; c. pesawat radio handy talky (HT) VHF FM Transceiver, 5 unit; d. pesawat radio HF marine band, 1 unit yang wilayah kerjanya berupa perairan dan sebagian besar perairan. (3) Jumlah alat navigasi untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya terdiri atas : a. GPS dan kompas 3 unit; b. peta sesuai wilayah kerja; dan c. binokuler 2 unit. (4) Jumlah alat dokumentasi dan intelijen untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekurang-kurangnya terdiri atas : a. handy cam 1 unit; b. camera digital 2 unit; dan c. perekam suara (tape recorder) 2 unit. (5) Jumlah alat pemadam kebakaran untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sekurang-kurangnya terdiri atas : a. alat pemadam kebakaran mekanik : 1. pompa punggung (jet shooter) 2 unit; 2. gergaji mesin (chain saw) 1 unit; 3. pompa air (portable) 1 unit b. alat pemadam kebakaran manual sekurang-kurangnya 5 unit per jenis. (6) Jumlah alat pendakian, menyelam dan penyelamatan untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sekurang-kurangnya : a. alat pendakian 5 set; b. alat selam untuk satuan tugas yang wilayah kerjanya perairan atau sebagian besar perairan: 1. kompresor oksigen 1 unit; 2. alat-alat selam lainnya sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebanyak 5 set c. alat penyelamatan: 1. pistol suar 2 unit; 2. P3K (emergency kit) 2 set; 3. perahu karet 1 unit;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id