Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berada pada :
a. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon II;
b. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon III;
c. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon IV;
d. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Provinsi;
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota;
f. SPORC.
(2) Susunan organisasi satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
