Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis alat dan sarana untuk masing-masing organisasi satuan tugas Polhut ditentukan berdasarkan kondisi kawasan atau wilayah kerja, antara lain luas wilayah, topografi, dan aksebilitas.
(2) Jumlah alat dan sarana untuk masing-masing organisasi satuan tugas Polhut ditentukan berdasarkan jumlah personil.
Koreksi Anda
