Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Spesifikasi Markas Komando SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. kantor:
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 150 m2 terdiri dari:
a) ruang tamu;
b) ruang rapat;
c) ruang komandan brigade;
d) ruang komandan unit dan staf;
e) ruang penyidikan;
f) ruang perpustakaan;
g) ruang operator radio;
h) ruang tahanan;
i) gudang senjata dan amunisi;
j) toilet; dan k) dapur.
2. jenis bangunan permanen
b. rumah komandan brigade:
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 54 m2 terdiri dari:
a) ruang tamu;
b) ruang keluarga;
c) ruang tidur;
d) kamar mandi; dan e) dapur.
2. jenis bangunan permanen.
c. rumah kepala unit :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 terdiri dari :
a) ruang tamu;
b) ruang keluarga;
c) ruang tidur;
d) kamar mandi; dan e) dapur.
2. jenis bangunan permanen
d. rumah anggota :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2 terdiri dari:
a) ruang tamu dan ruang keluarga;
b) ruang tidur;
c) kamar mandi; dan d) dapur.
2. jenis bangunan permanen
e. barak :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 120 m2 terdiri dari :
a) ruang tamu;
b) ruang tidur;
c) kamar mandi; dan d) dapur
2. jenis bangunan permanen
f. sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain terdiri atas :
1. tempat penyimpanan sarana transportasi terdiri dari :
a) tempat penyimpanan kendaraan operasional darat luas bangunan sekurang-kurangnnya 100 m2, jenis bangunan permanen;
b) tempat penyimpanan kendaraan operasional laut luas bangunan sekurang-kurangnnya 50 m2, jenis bangunan permanen;
c) tempat penyimpanan kendaraan operasional udara luas bangunan sekurang-kurangnnya 100 m2, jenis bangunan permanen.
2. tempat penyimpanan barang bukti :
a) areal terbuka sekurang-kurangnya 100 m2 dengan pagar pengaman;
b) gudang sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen;
c) rumah kaca/green house sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen;
d) kandang satwa sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen atau semi permanen;
e) lemari barang bukti sebagaimana diatur pada Pasal 38 huruf a angka 1.
3. sarana olahraga:
a) lapangan bola volli ukuran standar;
b) lapangan bulu tangkis/tenis ukuran standar;
c) halang rintang disesuaikan dengan kondisi markas.
4. lapangan tembak luas sekurang-kurangnya 500 m2 dilengkapi dengan shelter dan dinding pengaman.
5. tempat ibadah :
a) luas sekurang-kurangnya 36 m2;
b) jenis bangunan permanen.
6. pos jaga induk/kesatriaan a) luas sekurang-kurangnya 15 m2;
b) jenis bangunan permanen.
Koreksi Anda
