Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi Markas Komando SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur sebagai berikut : a. kantor: 1. luas bangunan sekurang-kurangnya 150 m2 terdiri dari: a) ruang tamu; b) ruang rapat; c) ruang komandan brigade; d) ruang komandan unit dan staf; e) ruang penyidikan; f) ruang perpustakaan; g) ruang operator radio; h) ruang tahanan; i) gudang senjata dan amunisi; j) toilet; dan k) dapur. 2. jenis bangunan permanen b. rumah komandan brigade: 1. luas bangunan sekurang-kurangnya 54 m2 terdiri dari: a) ruang tamu; b) ruang keluarga; c) ruang tidur; d) kamar mandi; dan e) dapur. 2. jenis bangunan permanen. c. rumah kepala unit : 1. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 terdiri dari : a) ruang tamu; b) ruang keluarga; c) ruang tidur; d) kamar mandi; dan e) dapur. 2. jenis bangunan permanen d. rumah anggota : 1. luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2 terdiri dari: a) ruang tamu dan ruang keluarga; b) ruang tidur; c) kamar mandi; dan d) dapur. 2. jenis bangunan permanen e. barak : 1. luas bangunan sekurang-kurangnya 120 m2 terdiri dari : a) ruang tamu; b) ruang tidur; c) kamar mandi; dan d) dapur 2. jenis bangunan permanen f. sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain terdiri atas : 1. tempat penyimpanan sarana transportasi terdiri dari : a) tempat penyimpanan kendaraan operasional darat luas bangunan sekurang-kurangnnya 100 m2, jenis bangunan permanen; b) tempat penyimpanan kendaraan operasional laut luas bangunan sekurang-kurangnnya 50 m2, jenis bangunan permanen; c) tempat penyimpanan kendaraan operasional udara luas bangunan sekurang-kurangnnya 100 m2, jenis bangunan permanen. 2. tempat penyimpanan barang bukti : a) areal terbuka sekurang-kurangnya 100 m2 dengan pagar pengaman; b) gudang sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen; c) rumah kaca/green house sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen; d) kandang satwa sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen atau semi permanen; e) lemari barang bukti sebagaimana diatur pada Pasal 38 huruf a angka 1. 3. sarana olahraga: a) lapangan bola volli ukuran standar; b) lapangan bulu tangkis/tenis ukuran standar; c) halang rintang disesuaikan dengan kondisi markas. 4. lapangan tembak luas sekurang-kurangnya 500 m2 dilengkapi dengan shelter dan dinding pengaman. 5. tempat ibadah : a) luas sekurang-kurangnya 36 m2; b) jenis bangunan permanen. 6. pos jaga induk/kesatriaan a) luas sekurang-kurangnya 15 m2; b) jenis bangunan permanen.
Koreksi Anda