Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi asrama Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur sebagi berikut: a. rumah : 1. luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2 terdiri dari : a) ruang tamu; b) ruang keluarga; c) kamar tidur; d) kamar mandi; dan e) dapur. 2. jenis bangunan permanen dan atau semi permanen b. barak 1. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 per unit terdiri dari: a) ruang tamu; b) ruang tidur; c) kamar mandi; dan d) dapur 2. jenis bangunan permanen atau semi permanen
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id