Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Spesifikasi asrama Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur sebagi berikut:
a. rumah :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2 terdiri dari :
a) ruang tamu;
b) ruang keluarga;
c) kamar tidur;
d) kamar mandi; dan e) dapur.
2. jenis bangunan permanen dan atau semi permanen
b. barak
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 per unit terdiri dari:
a) ruang tamu;
b) ruang tidur;
c) kamar mandi; dan d) dapur
2. jenis bangunan permanen atau semi permanen
Koreksi Anda
