Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Spesifikasi tempat/ruang tahanan sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sebagai berikut :
a. luas sekuarang-kurangnya 6 m2;
b. jenis bangunan permanen; dan
c. jendela dan pintu dilengkapi teralis besi
Koreksi Anda
