Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi tempat/ruang tahanan sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sebagai berikut : a. luas sekuarang-kurangnya 6 m2; b. jenis bangunan permanen; dan c. jendela dan pintu dilengkapi teralis besi
Koreksi Anda