Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi tempat penyimpanan senjata dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur sebagai berikut : a. gudang senjata dan amunisi : 1. luas bangunan 6 – 10 m2; 2. jenis bangunan permanen; 3. bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup untuk pertukaran udara; 4. pintu ruangan memiliki kunci yang dirahasiakan minimal terdiri dari 2 (dua) kunci. b. lemari senjata api dan amunisi : 1. ukuran a) tinggi 1160 mm; b) panjang 797 mm; c) lebar 350 mm. 2. bahan a) dinding terbuat dari flat besi dengan tebal 0,8 mm; b) rangka terbuat dari profil/besi; c) dudukan senjata dilapisi kempa/laken diberi pipa dan pada masing- masing ujung dilengkapi kunci; d) pintu terbuat dari palat baja dikombinasi dengan jeruji besi dan dilengkapi 1 kunci; e) dudukan lemari terbuat dari besi sebanyak 4 buah engker dipasang pada lantai beton.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id