Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Spesifikasi tempat penyimpanan senjata dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur sebagai berikut :
a. gudang senjata dan amunisi :
1. luas bangunan 6 – 10 m2;
2. jenis bangunan permanen;
3. bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup untuk pertukaran udara;
4. pintu ruangan memiliki kunci yang dirahasiakan minimal terdiri dari 2 (dua) kunci.
b. lemari senjata api dan amunisi :
1. ukuran a) tinggi 1160 mm;
b) panjang 797 mm;
c) lebar 350 mm.
2. bahan a) dinding terbuat dari flat besi dengan tebal 0,8 mm;
b) rangka terbuat dari profil/besi;
c) dudukan senjata dilapisi kempa/laken diberi pipa dan pada masing- masing ujung dilengkapi kunci;
d) pintu terbuat dari palat baja dikombinasi dengan jeruji besi dan dilengkapi 1 kunci;
e) dudukan lemari terbuat dari besi sebanyak 4 buah engker dipasang pada lantai beton.
Koreksi Anda
