Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut: a. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati: 1. gudang barang bukti : a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2; b) jenis bangunan permanen. 2. lemari barang bukti : a) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1,5 meter, lebar 0,8 meter dan tinggi 2 meter; b) bahan plat besi, kayu, kaca dan alumunium. b. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup : 1. rumah kaca/green house: a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2; b) jenis bangunan permanen atau semi permanen. 2. kandang transit satwa: a) kandang transit satwa jenis aves: 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 4 m, lebar 2 m, tinggi 2 m; 2) jenis bangunan permanen atau semi permanen; 3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng. b) kandang transit satwa jenis mamalia: 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 8 m, lebar 4 m, tinggi 2 m; 2) jenis bangunan permanen atau semi permanen; 3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng. c) kandang transit satwa jenis reptil 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 6 m, lebar 3 m, tinggi 2 m; 2) jenis bangunan permanen atau semi permanen; 3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng. d) kandang/kolam transit satwa jenis ikan 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1 m, lebar 1 m, tinggi 0,5 m; 2) bahan bangunan tembok, plastik atau kaca. 3. ukuran dan bahan kandang angkut dibedakan dan disesuaikan dengan jenis satwa.
Koreksi Anda