Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Spesifikasi tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut:
a. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati:
1. gudang barang bukti :
a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2;
b) jenis bangunan permanen.
2. lemari barang bukti :
a) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1,5 meter, lebar 0,8 meter dan tinggi 2 meter;
b) bahan plat besi, kayu, kaca dan alumunium.
b. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup :
1. rumah kaca/green house:
a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2;
b) jenis bangunan permanen atau semi permanen.
2. kandang transit satwa:
a) kandang transit satwa jenis aves:
1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 4 m, lebar 2 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
b) kandang transit satwa jenis mamalia:
1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 8 m, lebar 4 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
c) kandang transit satwa jenis reptil 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 6 m, lebar 3 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
d) kandang/kolam transit satwa jenis ikan 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1 m, lebar 1 m, tinggi 0,5 m;
2) bahan bangunan tembok, plastik atau kaca.
3. ukuran dan bahan kandang angkut dibedakan dan disesuaikan dengan jenis satwa.
Koreksi Anda
