Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Spesifikasi pondok jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 meliputi ruang jaga, ruang perlengkapan, kamar tidur, kamar mandi, dan dapur;
b. jenis bangunan permanen dan/atau semi permanen.
Koreksi Anda
