Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi pondok jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri atas : a. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 meliputi ruang jaga, ruang perlengkapan, kamar tidur, kamar mandi, dan dapur; b. jenis bangunan permanen dan/atau semi permanen.
Koreksi Anda