Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi pos jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 20 m2 terdiri dari ruang jaga, kamar mandi, dan dapur;
b. jenis bangunan permanen dan atau semi permanen.
(2) Spesifikasi pos jaga di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 9 m2 terdiri dari ruang jaga, kamar mandi;
b. jenis bangunan permanen dan/atau semi permanen.
Koreksi Anda
