Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi pos jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas : a. luas bangunan sekurang-kurangnya 20 m2 terdiri dari ruang jaga, kamar mandi, dan dapur; b. jenis bangunan permanen dan atau semi permanen. (2) Spesifikasi pos jaga di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas : a. luas bangunan sekurang-kurangnya 9 m2 terdiri dari ruang jaga, kamar mandi; b. jenis bangunan permanen dan/atau semi permanen.
Koreksi Anda