Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan operasional darat dan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) dilengkapi dengan sirine dan pengeras suara.
(2) Kendaran operasional udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf b dilengkapi dengan kamera panoramik dan alat pengirim data sehingga mampu memberikan transmisi data yang akurat secara real time hasil pengamatan ke pos pengendali darat atau ke wahana di laut atau di tempat lain yang dilengkapi mobile video terminal.
Koreksi Anda
