Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi kendaraan operasional darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. mobil operasional komando jenis SUV 4 WD minimal 2000 cc;
b. mobil patroli jenis pik up 4 WD minimal 2500 cc;
c. mobil pengangkut personil, jenis truk minimal 3000 cc; dan
d. sepeda motor patroli minimal 150 cc.
(2) Spesifikasi kendaraan operasional perairan dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) diatur sebagai berikut:
a. kapal patroli besar berukuran 25-36 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 1400 PK;
b. kapal patroli sedang berukuran 17-25 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 700 PK;
c. kapal patroli kecil berukuran 3-17 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 45 PK; dan
d. floating station berukuran 17 – 25 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 700 PK.
(3) Spesifikasi kendaraan operasional udara dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diatur sebagai berikut:
a. helikopter berkapasitas minimal 6 orang, mampu untuk digunakan melakukan pemadaman kebakaran dan operasi SAR.
b. pesawat udara :
1. pesawat berawak ultra ringan berkapasitas 2 (dua) orang; dan
2. pesawat tanpa awak/unmanned aerial vehicle (UAV) dengan spesifikasi sekurang-kurangnya radius operasional 100 km, jarak terbang 700 km, lama terbang 8 jam, terbang jelajah 50 km/jam dan kecepatan 100 km/jam.
Koreksi Anda
