Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Spesifikasi alat pendakian, selam dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur sebagai berikut:
a. alat-alat pendakian:
1. carabiner sekurang-kurangnya berkekuatan 2,5 ton;
2. caramentel statis dan dinamis sekurang-kurangnya berkekuatan 1 ton;
3. full body harness standar;
4. descender standar;
5. jumar standar;
6. webing sekurang-kurangnnya panjang 4 m;
7. figur eight standar;
8. helmet rescue standar;
9. head lamp standar; dan
10. sarung tangan kulit standar.
b. alat-alat selam:
1. kompresor oksigen minimal 4 KW/2300 Ppm, supalay 100 liter/menit/6m3/n-3,5 cm;
2. tabung oksigen 8 kg standar;
3. regulator standar;
4. sabuk pemberat disesuaikan;
5. baju menyelam standar;
6. rompi selam standar;
7. kacamata selam (mask) standar;
8. octopus standar; dan
9. sepatu selam (fins) standar;
c. alat-alat penyelamatan :
1. pistol suar;
2. tandu lipat standar;
3. P3K standar; dan
4. perahu karet kapasitas minimal 5 orang.
Koreksi Anda
