Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi alat pendakian, selam dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur sebagai berikut: a. alat-alat pendakian: 1. carabiner sekurang-kurangnya berkekuatan 2,5 ton; 2. caramentel statis dan dinamis sekurang-kurangnya berkekuatan 1 ton; 3. full body harness standar; 4. descender standar; 5. jumar standar; 6. webing sekurang-kurangnnya panjang 4 m; 7. figur eight standar; 8. helmet rescue standar; 9. head lamp standar; dan 10. sarung tangan kulit standar. b. alat-alat selam: 1. kompresor oksigen minimal 4 KW/2300 Ppm, supalay 100 liter/menit/6m3/n-3,5 cm; 2. tabung oksigen 8 kg standar; 3. regulator standar; 4. sabuk pemberat disesuaikan; 5. baju menyelam standar; 6. rompi selam standar; 7. kacamata selam (mask) standar; 8. octopus standar; dan 9. sepatu selam (fins) standar; c. alat-alat penyelamatan : 1. pistol suar; 2. tandu lipat standar; 3. P3K standar; dan 4. perahu karet kapasitas minimal 5 orang.
Koreksi Anda