Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Spesifikasi alat pemandam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur sebagai berikut:
a. alat pemadam kebakaran mekanik :
1. pompa punggung (jet shooter) kapasitas tangki 15 liter dengan daya dorong 10 m;
2. gergaji mesin (chan saw) dengan mesin 45 cc/1700 watt: 2,3 HP panjang bar minimal 450 mm/18 inchi; dan
3. pompa air portable dengan spesifikasi minimal 3 inchi (80 mm), kapasitas 1000 liter/menit, daya sedot 8 m dan daya dorong 25 m.
b. alat pemadam kebakaran manual :
1. kapak dua fungsi (pulsaki) yaitu untuk memotong dan membelah dengan gagang kayu/besi;
2. kapak dua mata;
3. pengait rumput dan semak (bushhooks) terbuat dari kayu dan besi;
4. golok tebas sesuai kebutuhan;
5. gergaji pemotong standar;
6. garu tajam (fire rake) terbuat dari kayu dan besi;
7. sekop api (fire shovel) standar, terbuat dari besi dan kayu;
8. cangkul standar, terbuat dari besi dan kayu; dan
9. kepyok api/flaper standar, terbuat dari kayu/besi dan karet.
Koreksi Anda
