Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi alat pemandam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur sebagai berikut: a. alat pemadam kebakaran mekanik : 1. pompa punggung (jet shooter) kapasitas tangki 15 liter dengan daya dorong 10 m; 2. gergaji mesin (chan saw) dengan mesin 45 cc/1700 watt: 2,3 HP panjang bar minimal 450 mm/18 inchi; dan 3. pompa air portable dengan spesifikasi minimal 3 inchi (80 mm), kapasitas 1000 liter/menit, daya sedot 8 m dan daya dorong 25 m. b. alat pemadam kebakaran manual : 1. kapak dua fungsi (pulsaki) yaitu untuk memotong dan membelah dengan gagang kayu/besi; 2. kapak dua mata; 3. pengait rumput dan semak (bushhooks) terbuat dari kayu dan besi; 4. golok tebas sesuai kebutuhan; 5. gergaji pemotong standar; 6. garu tajam (fire rake) terbuat dari kayu dan besi; 7. sekop api (fire shovel) standar, terbuat dari besi dan kayu; 8. cangkul standar, terbuat dari besi dan kayu; dan 9. kepyok api/flaper standar, terbuat dari kayu/besi dan karet.
Koreksi Anda