Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi alat perekam gambar dan atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diatur sebagai berikut : a. kamera : 1. digital sekurang-kurangnya 5 MP. 2. bawah air sekurang-kurangnya kedalaman 10 m. b. handycam sekurang-kurangnya 7 MP, 4 x 4000; c. perekam suara (tape recorder), sesuai kebutuhan; dan d. hidden camera detektor sesuai kebutuhan. (2) Spesifikasi alat pengacak signal dan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diatur sebagi berikut : a. alat pengacak signal radio VHF dan HF; dan b. alat pengacak signal telepon.
Koreksi Anda