Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi alat perekam gambar dan atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diatur sebagai berikut :
a. kamera :
1. digital sekurang-kurangnya 5 MP.
2. bawah air sekurang-kurangnya kedalaman 10 m.
b. handycam sekurang-kurangnya 7 MP, 4 x 4000;
c. perekam suara (tape recorder), sesuai kebutuhan; dan
d. hidden camera detektor sesuai kebutuhan.
(2) Spesifikasi alat pengacak signal dan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diatur sebagi berikut :
a. alat pengacak signal radio VHF dan HF; dan
b. alat pengacak signal telepon.
Koreksi Anda
