Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi alat penentu posisi, arah dan/atau azimuth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. GPS minimal 14 paralel chanel, akurasi 3 meter (WWAS/EGPS) mampu menyimpan 3 rute panjang 2000 Poin dan 20 rute pendek 500 poin;
b. Kompas standar dengan bahan kedap air terbuat dari almunium dan kaca; dan
c. Peta rupa bumi atau peta wilayah kerja skala 1:5000.
(2) Spesifikasi alat pengukur kelerengan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diatur sebagai berikut :
a. clinometer standar; dan
b. altimeter 0 – 5000 m.dpl
(3) Spesifikasi alat deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diatur sebagai berikut :
a. radar VMS; dan
b. binokuler dengan jenis optik binokuler auto focus, pembesaran 10 x sampai dengan 22 x, jarak jangkau obyek 1000 m dan bahan tahan air.
Koreksi Anda
