Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur sebagai berikut :
a. senjata api bahu jenis penabur kaliber 12 GA
b. senjata api pinggang kaliber 9 x 21 mm
c. senjata api genggam jenis Pistol/Revolver kaliber 32 mm
(2) Spesifikasi senjata peluru karet/gas dan bius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
