Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur sebagai berikut : a. senjata api bahu jenis penabur kaliber 12 GA b. senjata api pinggang kaliber 9 x 21 mm c. senjata api genggam jenis Pistol/Revolver kaliber 32 mm (2) Spesifikasi senjata peluru karet/gas dan bius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id