Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPORC sebagai satuan khusus selain dilengkapi alat dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilengkapi dengan sarana berupa Markas Komando.
Koreksi Anda