Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
SPORC sebagai satuan khusus selain dilengkapi alat dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilengkapi dengan sarana berupa Markas Komando.
Koreksi Anda
