Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id