Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat dan sarana Polhut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan. (2) Penggunaan alat dan sarana Polhut yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Izin dari pejabat yang berwenang. (3) Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat dan sarana Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id