Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan alat dan sarana Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pengadaan dan pendistribusiannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal yang membidangi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(2) Dalam hal pengadaan alat dan sarana Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dilakukan oleh pemerintah daerah pendistribusiannya dilakukan melalui pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda
