Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengadaan alat dan sarana Polhut yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah didasarkan pada spesifikasi teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Koreksi Anda
